BIAYA PENGURUSAN IMB - IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
Dalam artikel ini saya ingin share informasi mengenai biaya-biaya dalam pembuatan IMB, yang diperoleh dari beberapa sumber
di internet (Lamhot's blog dan florentius blog). mari kita simak bersama...
Biaya-biaya yang akan dikeluarkan dalam
pembelian/pembangunan rumah biasanya tidak jauh dari biaya di bawah ini :
1. Biaya Pembuatan IMB
Untuk membuat IMB biasanya memakan biaya 1
juta bila kita urus sendiri sesuai jalurnya dan bersedia menunggu sesuai waktu
yang ditentukan (biasanya 2-3 minggu). Namun apabila kita menginginkan proses
yang lebih cepat biasanya kita akan mendapatkan biaya tambahan (kurang dari 2
minggu tergantung biaya). Biasanya bagi yang akan mengajukan kredit ke bank
akan meminta dipercepat, dan akan
dikenakan biaya tambahan.
IMB untuk tanah yang luasnya di bawah 250
m2 (kalau ga salah) bisa dilakukan di kelurahan
damana tanah itu berada dan tidak perlu ke BPN.
Pengajuan IMB ada 3 jenis yaitu : IMB
rumah baru, IMB renovasi dan IMB rumah lama.
a. IMB rumah baru
Untuk mengajukan rumah baru seharusnya
tidak memakan biaya besar dan lebih cepat
karena biasanya yang membangun (kontraktor) sudah memiliki gambar yang fix
sehingga prosesnya lebih cepat. Untuk gambar juga harus mengikuti ketentuan yang berlaku dimana luas dan letak tanah
kosong harus sesuai dengan aturan pemerintah.
Biaya sekitar 3,5 juta untuk proses 2
minggu.)*
Bila kita membeli rumah
yang baru di perumahan yang baru dibangun, kita tidak perlu repot-repot membuat
IMB, karena developer pasti sudah memiliki IMB untuk perumahan tersebut. Dan bila
kita membeli di perumahan dengan KPR bank, pihak bank tersebut yang akan
berurusan dengan developer dan kita tinggal menunggu saja. Tapi bila kita
membeli rumah seken, maka kita harus mengurus IMB nya.
b. IMB
Renovasi
IMB diajukan apabila
akan dilakukan renovasi atau perombakan rumah yang signifikan sehingga ukuran
dan bentuk rumah juga berubah banyak. Pengajuan ini juga cenderung cepat bila
kita sudah memiliki gambar denah sebelum dan sesudah dirombak, serta ukuran
yang baru tidak melebihi ketentuan pemerintah, yaitu luas tanah yang tersisa harus
40% dari total luas tanah, serta letak tanah ruang tanah kosongnya harus berada
di samping, depan, dan belakang rumah (sesuai ketentuan)
Jadi lebih baik
tanyakan dulu ke bagian IMB di kelurahan atau BPN agar well prepare
Biasanya
biayanya sekitar 3,5 juta untuk tanah yang tidak bermasalah. Yang dimaksud
bermasalah adalah apabila direnovasi menjadi sebuah rumah. Sedangkan denah
adalah 2 kapling biasanya akan dikenakan tambahan 500rb – 1 juta untuk merubah
status tanah 2 kapling menjadi 1 kapling. )*
c. IMB
Rumah lama
IMB ini diajukan apabila
kita membeli rumah seken yang belum memiliki IMB saat membangunnya (bahasa
kasarnya adalah bangunan liar). Biaya yang dikeluarkan akan lebih besar
daripada IMB rumah baru dan renovasi karena akan dikenakan denda dan dispensasi
dari PEMDA yang besarnya bisa lebih mahal 2-3 juta. Tergantung persentase dari
NJOP. Biaya ini belum termasuk biaya penggabungan 2 kapling atau lebih menjadi
1 kapling apabila ternyata bangunan berada di atas penggabungan kapling
tersebut. Biasanya untuk pembuatan IMB denda dispensasi penggabungan tanah
memakan biaya 7-8 juta.
Sebagai tambahan, pada
saat mengajukan IMB, ada beberapa syarat yang harus dipersiapkan yaitu :
- Fotocopy
KTP pemilik tanah/rumah
- Fotocopy
pemilik tanah
- Fotocopy
sertifikat tanah
Berkas-berkas yang
harus di tanda-tanganin dengan materai sebanyak 7 buah. Agar kita tidak
bolak-balik ke kelurahan/BPN, mintalah berkas-berkas yang harus diisi dan
ditandatangani sehingga kita datang ke kelurahan/BPN langsung menyerahkan semua
syarat tersebut.
Demikian Share
informasi dari kami....semoga bermanfaat J