Minggu, 05 Januari 2014

Biaya Pengurusan IMB

BIAYA PENGURUSAN IMB - IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN

Dalam artikel ini saya ingin share informasi mengenai biaya-biaya dalam pembuatan IMB, yang  diperoleh dari beberapa sumber di internet (Lamhot's blog dan florentius blog). mari kita simak bersama...

Biaya-biaya yang akan dikeluarkan dalam pembelian/pembangunan rumah biasanya tidak jauh dari biaya di bawah ini :

1. Biaya Pembuatan IMB

Untuk membuat IMB biasanya memakan biaya 1 juta bila kita urus sendiri sesuai jalurnya dan bersedia menunggu sesuai waktu yang ditentukan (biasanya 2-3 minggu). Namun apabila kita menginginkan proses yang lebih cepat biasanya kita akan mendapatkan biaya tambahan (kurang dari 2 minggu tergantung biaya). Biasanya bagi yang akan mengajukan kredit ke bank akan meminta dipercepat, dan akan dikenakan biaya tambahan.

IMB untuk tanah yang luasnya di bawah 250 m2 (kalau ga salah) bisa dilakukan di kelurahan damana tanah itu berada dan tidak perlu ke BPN.

Pengajuan IMB ada 3 jenis yaitu : IMB rumah baru, IMB renovasi dan IMB rumah lama.

a. IMB rumah baru

Untuk mengajukan rumah baru seharusnya tidak memakan biaya besar dan lebih cepat karena biasanya yang membangun (kontraktor) sudah memiliki gambar yang fix sehingga prosesnya lebih cepat. Untuk gambar juga harus mengikuti ketentuan yang berlaku dimana luas dan letak tanah kosong harus sesuai dengan aturan pemerintah.
Biaya sekitar 3,5 juta untuk proses 2 minggu.)*

Bila kita membeli rumah yang baru di perumahan yang baru dibangun, kita tidak perlu repot-repot membuat IMB, karena developer pasti sudah memiliki IMB untuk perumahan tersebut. Dan bila kita membeli di perumahan dengan KPR bank, pihak bank tersebut yang akan berurusan dengan developer dan kita tinggal menunggu saja. Tapi bila kita membeli rumah seken, maka kita harus mengurus IMB nya.
b. IMB Renovasi
IMB diajukan apabila akan dilakukan renovasi atau perombakan rumah yang signifikan sehingga ukuran dan bentuk rumah juga berubah banyak. Pengajuan ini juga cenderung cepat bila kita sudah memiliki gambar denah sebelum dan sesudah dirombak, serta ukuran yang baru tidak melebihi ketentuan pemerintah, yaitu luas tanah yang tersisa harus 40% dari total luas tanah, serta letak tanah ruang tanah kosongnya harus berada di samping, depan, dan belakang rumah (sesuai ketentuan)
Jadi lebih baik tanyakan dulu ke bagian IMB di kelurahan atau BPN agar well prepare
Biasanya biayanya sekitar 3,5 juta untuk tanah yang tidak bermasalah. Yang dimaksud bermasalah adalah apabila direnovasi menjadi sebuah rumah. Sedangkan denah adalah 2 kapling biasanya akan dikenakan tambahan 500rb – 1 juta untuk merubah status tanah 2 kapling menjadi 1 kapling. )*

c. IMB Rumah lama
IMB ini diajukan apabila kita membeli rumah seken yang belum memiliki IMB saat membangunnya (bahasa kasarnya adalah bangunan liar). Biaya yang dikeluarkan akan lebih besar daripada IMB rumah baru dan renovasi karena akan dikenakan denda dan dispensasi dari PEMDA yang besarnya bisa lebih mahal 2-3 juta. Tergantung persentase dari NJOP. Biaya ini belum termasuk biaya penggabungan 2 kapling atau lebih menjadi 1 kapling apabila ternyata bangunan berada di atas penggabungan kapling tersebut. Biasanya untuk pembuatan IMB denda dispensasi penggabungan tanah memakan biaya 7-8 juta.

Sebagai tambahan, pada saat mengajukan IMB, ada beberapa syarat yang harus dipersiapkan yaitu :
  1. Fotocopy KTP pemilik tanah/rumah
  2. Fotocopy pemilik tanah
  3. Fotocopy sertifikat tanah
Berkas-berkas yang harus di tanda-tanganin dengan materai sebanyak 7 buah. Agar kita tidak bolak-balik ke kelurahan/BPN, mintalah berkas-berkas yang harus diisi dan ditandatangani sehingga kita datang ke kelurahan/BPN langsung menyerahkan semua syarat tersebut.

Demikian Share informasi dari kami....semoga bermanfaat J


Tidak ada komentar:

Posting Komentar